Bawaslu Lampung Desak Kepastian Anggaran

Menurutnya, panitia adhoc pengawas Pilgub ini harus sudah terbentuk satu bulan sebelum tahapan dimulai.
Artinya, bila tahapan Pilgub dimulai Agustus, maka panitia ini harus sudah terbentuk pada bulan Juni. Sedangkan jika September, maka deadlinen-nya adalah Juli.
“Kenapa kami ingin segera dibahas dan ditandatangani NPHD, karena masih banyak proses administrasi lainya yang haru dilakukan setelah itu ditandatanagni. Kita harap paling lambat Mei 2017 ini bisa ada penandatanganan NPHD antara Bawaslu dengan Pemprov,” tandansya.
Komisoner Bawaslu Ali Sidik menambahkan, pihaknya menilai ada beberapa yang menjadi titik krusial dalam proses pengajuan anggaran hingga pencairan dana pengawsan tersebut.
Salah satunya, kata dia, pendatanganan NPHD harus dilaksanakan sebelum tahapan Pilgub dimulai.
“Berdasarkan pengalaman, tahapan itu berlangsung selama 10 bulan sebelum hari H dilaksanakan. Jadi kalau kita hitung mundur sekitar Agustus atau September tahapannya,” jelasnya.
Titik krusial lainnya, sambung dia, terkait dengan besaran anggaran ini bisa dianggarkan dalam satu tahun penganggaran.
Sebab, kata dia, pihaknya tidak ingin ada masalah yang bisa mengganggu jalanya pelaksanaan Pilgub.
Bawaslu Lampung belum mendapatkan kepastian soal anggaran pengawasan pilkada 2018.
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan
- Pemko Pekanbaru Pangkas Anggaran Mobil Dinas, Dialihkan ke Kegiatan Prorakyat
- Dukung UMKM, Pemprov Jakarta Siapkan Anggaran Rp 300 Miliar
- Mercy Barends Buka-bukaan soal Kondisi Pendidikan di Daerah 3T