Bawaslu Lampung Desak Kepastian Anggaran

Bawaslu Lampung Desak Kepastian Anggaran
Uang. Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Bawaslu Lampung belum mendapatkan kepastian soal anggaran pengawasan pilkada 2018.

Bawaslu berharap, Mei 2017 sudah dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Jika tidak, sebulan sebelum tahapan dimulai September 2017 atau Juli 2017, dana pengawasan pilgub belum tersedia maka pilgub terancam ditunda.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah menjelaskan, sebelum menyampaikan mengenai kebutuhan anggaran pengawas maka pihaknya mengundang Tim Anggaran (Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyamakan dan menyatukan persepsi mengenai anggaran.

Dia mengakui, memang terjadi perubahan anggaran yang diajukan sebelumnya dari Rp104 miliar menjadi Rp118 Miliar.

“Perubahan kebutuhan anggaran tersebut karena memang ada peraturan baru yang mengakibatkan kami harus merubah besaran anggaran yang diajukan itu,” kata Khoir sapaanya, dalam Rapat Koordinasi dengan Pemprov Lampung di Kantor Bawaslu, kemarin.

Menurutnya, anggaran yang diajukan itu untuk kegiatan pengawasan Pilgub yang diperkirakan akan memulai tahapan pada Agustus atau September 2017.

“Apabila sampai dengan pembentukan panitia adhoc anggaran belum ada, maka kami akan menunda pelaksanaan pilgub. Kami berharap dalam waktu segera terkait anggaran ini bisa diambil langkah cepat sesuai konstitusi,” ujarnya.

Bawaslu Lampung belum mendapatkan kepastian soal anggaran pengawasan pilkada 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News