Bawaslu Lampung Siap Memberi Keterangan Dalam Persidangan MK Perihal Lokus PHPU di 10 TPS

Bawaslu Lampung Siap Memberi Keterangan Dalam Persidangan MK Perihal Lokus PHPU di 10 TPS
Anggota Bawaslu Lampung Gistiawan saat dimitai keterangan di Bandar Lampung, Kamis (18/4/2024). Foto: ANTARA/Dian Hadiyatna

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Bawaslu Provinsi Lampung menyebut lokus perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang digugat peserta pemilu berada di 10 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Kota Bandar Lampung, Metro, dan Kabupaten Lampung Barat.

"Objek gugatan PHPU pemilu legislatif di tiga daerah tersebut hampir sama tentang penggunaan hak pilih dengan KTP elektronik di luar by name by address atau pemilih dari luar domisili setempat," kata anggota Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan di Bandar Lampung, Kamis (18/4).

Dia mengatakan secara internal kelembagaan, Bawaslu Lampung telah mempersiapkan hasil pengawasan seluruh tahapan pemilu untuk disampaikan kepada Bawaslu RI.

"Jajaran kami, Bawaslu kabupaten dan kota tentu siap dalam menghadapi PHPU Pemilu Legislatif Tahun 2024," kata dia.

Bahkan, Bawaslu Lampung beserta jajaran kabupaten/kota sudah melakukan rapat bersama dalam rangka persiapan PHPU Pileg.

"Tentu kami sudah siap hadapi PHPU di MK, yang mana Partai Gerindra selaku Pemohon menggugat hasil perolehan suara Pemilu Legislatif 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU RI," kata dia.

Dia melanjutkan laporan hasil pengawasan (LHP) Bawaslu kabupaten/kota itu nantinya akan menjadi materi keterangan Bawaslu RI sebagai pihak terkait apabila dibutuhkan Mahkamah Konstitusi.

"Kemudian apabila diperlukan dan mendapat surat mandat dari Bawaslu RI kepada kami, Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota akan memberikan keterangan dalam persidangan MK, itu pun jika diminta," kata dia.

Bawaslu Provinsi Lampung menyebut lokus perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang digugat peserta pemilu berada di 10 TPS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News