Bawaslu Mencium Ada Unsur Politisasi Bansos COVID-19 di 4 Daerah ini

Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Pilkada hanya memungkinkan Bawaslu menindak dugaan politisasi ketika terdapat kandidat definitif.
"Ya, karena unsur di dalam pasal 71 ayat 3 itu adalah menguntungkan atau merugikan pasangan lainnya. Kalau di tahapan ada pasangan calon (definitif) itu masih terjadi, tentu itu ditindak," ucap dia.
Saat ini, lanjut Ratna, Bawaslu di daerah sekadar melakukan imbauan kepada pimpinan kepala daerah untuk tidak melakukan dugaan politisasi Bansos.
Misalnya, dengan menyurati kepala daerah tidak menyertakan foto dalam Bansos untuk masyarakat.
"Kalau itu program pemerintah, untuk mengindari diduga ada unsur kepentingan politik, seharusnya menggunakan lambang pemerintah daerah saja," tutur dia. (mg10/jpnn)
Saat ini Bawaslu di daerah sekadar melakukan imbauan kepada pimpinan kepala daerah untuk tidak melakukan dugaan politisasi Bansos.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Dukung MUI Tolak Vasektomi Syarat Terima Bansos, HNW Minta Dedi Mulyadi Akhiri Kegaduhan
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Rayakan Paskah & Idulfitri, TBIG Bantu Yatim dan Lansia di 3 Provinsi
- Tangis Bahagia Pecah di Teluknaga, PIK2 Wujudkan Rumah Impian Warga
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP