Bawaslu NTB Jangan Ragu Diskualifikasi Paslon Curang di Pilkada Sumbawa

Bawaslu NTB Jangan Ragu Diskualifikasi Paslon Curang di Pilkada Sumbawa
Ilustrasi Pilkada 2020. Grafis: Sultan Amanda Syahidatullah

jpnn.com, JAKARTA - Bawaslu Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang menyidangkan dugaan pelanggaran bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM) di Pilkada Sumbawa yang dilakukan salah satu pasangan calon (paslon).

Pengawas pemilu setempat didesak memberikan putusan diskualifikasi, seperti halnya putusan Bawaslu Lampung di Pilkada Bandar Lampung. Bawaslu Pusat juga menekankan, tak perlu ada keraguan jika obyektif memang ditemukan kecurangan TSM.

"Partai Demokrat sangat mendukung Bawaslu untuk menetapkan pilkada terjadi pelanggaran TSM bila memang saksi dan faktanya jelas dan nyata," kata Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani, Rabu (6/1).

Dia menentang keras dengan pelanggaran pilkada. Demokrat dipastikannya akan mem-back up perjuangan melawan praktik kecurangan TSM.

Terlebih, pihak yang dirugikan adalah figur yang diusung Partai Demokrat di Pilkada Sumbawa.

"Standing position kita (Demokrat, red) melawan kecurangan. Kita akan gunakan kekuatan kita untuk membongkar kecurangan tersebut, apalagi yang menjadi korban adalah kader kita atau figur yang diusung Partai Demokrat," kata Kamhar.

Di kesempatan berbeda, Ketua Bawaslu Abhan menegaskan paslon pada Pilkada Serentak 2020 bisa gugur jika terbukti melakukan pelanggaran politik uang. Hal ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 73 ayat 2. Pasal itu menyatakan, Bawaslu provinsi dapat mengenakan sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon apabila terbukti melakukan politik uang.

"Paslon yang terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi," katanya.

Bawaslu NTB sedang menyidangkan dugaan pelanggaran bersifat terstruktur sistematis dan masif di Pilkada Sumbawa yang dilakukan salah satu paslon.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News