Bawaslu NTB Jangan Ragu Diskualifikasi Paslon Curang di Pilkada Sumbawa

Bawaslu NTB Jangan Ragu Diskualifikasi Paslon Curang di Pilkada Sumbawa
Ilustrasi Pilkada 2020. Grafis: Sultan Amanda Syahidatullah

Dia menjelaskan, kata terstruktur adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara Pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama.

Sistematis adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Sedangkan masif yakni dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil Pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian.

"Pelanggaran money politic TSM bisa saja dilakukan oleh orang lain seperti simpatisan atau tim kampanye manakala terbukti dilakukan atas perintah dan aliran dananya dari paslon maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan pasal 187A," ungkapnya.

Diketahui, ketentuan pidana mengenai politik uang dalam pasal 187A ayat (1) menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Adapun objek pelanggaran administrasi TSM pemilihan yaitu, perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih yang terjadi secara TSM (Pasal 73 jo pasal 135A UU Pilkada). (rhs/jpnn)

Bawaslu NTB sedang menyidangkan dugaan pelanggaran bersifat terstruktur sistematis dan masif di Pilkada Sumbawa yang dilakukan salah satu paslon.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News