Bawaslu Nyatakan KPU Bersalah

Bawaslu Nyatakan KPU Bersalah
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

Namun, versi pelapor, berkas dukungan yang sudah dibawa ternyata tidak dihitung petugas KPU Jatim.

Akibatnya, karena batas waktu telah berakhir, dia pun tidak tercatat sebagai calon resmi yang mendaftar sebagai calon anggota DPD RI asal Jatim pada Pemilu 2019.

Lantas, bagaimana tanggapan KPU soal putusan itu? Saat dikonfirmasi tadi malam, Ketua KPU Jatim Eko Sasmito masih belum bisa berkomentar.

''Sampai saat ini, kami masih belum menerima salinan putusan tersebut,'' jelasnya. (ris/c15/end/jpnn)


Kelalaian petugas KPU Jatim mengakibatkan seorang peserta tidak tercatat sebagai calon resmi yang mendaftar sebagai anggota DPD RI asal Jatim pada Pemilu 2019.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News