Bawaslu Nyatakan KPU Bersalah
Kamis, 31 Mei 2018 – 22:07 WIB
Namun, versi pelapor, berkas dukungan yang sudah dibawa ternyata tidak dihitung petugas KPU Jatim.
Akibatnya, karena batas waktu telah berakhir, dia pun tidak tercatat sebagai calon resmi yang mendaftar sebagai calon anggota DPD RI asal Jatim pada Pemilu 2019.
Lantas, bagaimana tanggapan KPU soal putusan itu? Saat dikonfirmasi tadi malam, Ketua KPU Jatim Eko Sasmito masih belum bisa berkomentar.
''Sampai saat ini, kami masih belum menerima salinan putusan tersebut,'' jelasnya. (ris/c15/end/jpnn)
Kelalaian petugas KPU Jatim mengakibatkan seorang peserta tidak tercatat sebagai calon resmi yang mendaftar sebagai anggota DPD RI asal Jatim pada Pemilu 2019.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Pj Gubernur NTB Mangkir Pemeriksaan Bawaslu Terkait Acara Golkar