Bawaslu: Panwaslu Kabupaten Bulungan Keliru
Jumat, 11 April 2014 – 19:53 WIB
Penafsiran Panwaslu Bulungan bahwa partai politik bukan caleg dinilai keliru oleh Bawaslu. Daniel menegaskan, pengertian partai politik di dalamnya sudah termasuk caleg.
"Apa yang disampaikan Panwaslu Kabupaten Bulungan bahwa partai politik tidak termasuk caleg, itu keliru. Jangan terlalu kaku membaca undang-undang," tegas Daniel.(ris/jpnn)
JAKARTA - Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bulungan tidak melanjutkan kasus calon anggota legislatif (caleg) Partai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Ada yang Tertarik Maju Pilgub Kalsel Lewat Jalur Perseorangan
- Pilkada Jatim 2024, Rawan Terjadi Pelanggaran di Semua Wilayah
- 40 Bakal Calon Kada Daftar ke Gerindra untuk Pilkada di Aceh
- Pilkada Bogor 2024, PKS Sodorkan 2 Nama ke Gerindra
- Pengawas Pilkada Penting Mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan
- Lulus Verifikasi PPS, 602 Orang Segera Ikuti Ujian CAT