Bawaslu Pertanyakan Sikap KPUD
Senin, 04 Januari 2010 – 18:45 WIB
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina Sitorus, mempertanyakan sikap KPUD yang menolak Surat Edaran Bersama (SEB) KPU dan Bawaslu. Menurutnya, SEB seharusnya ditaati, karena sudah ada kesepakatan sebelumnya yang diimplementasikan.
Justru, wanita yang akrab disapa Tio itu, menantang balik KPUD soal sikapnya terhadap pembentukan Panwas Pilpres. "Kalau mereka mengatakan Pilkada cacat hukum, berani gak mereka bilang Pilpres di daerah kami cacat hukum?" ucap Tio kepada JPNN di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (4/1).
Baca Juga:
Menurut Tio, Pilkada tanpa Panwas sangat berbahaya, karena subtansi (prinsip) jujur, adil dan pemilu bersih bisa terabaikan. Oleh karena itu katanya, Panwas harus segera terbentuk sebelum tahapan Pilkada digelar.
Tio menjelaskan bahwa pemberlakuan SEB KPU-Bawaslu bukan kali ini saja terjadi. Bahkan dari pemilihan legislatif (Pileg) yang dilanjutkan dengan pemilihan presiden (Pilpres) lalu, ada 53 daerah yang Panwas-nya ditetapkan.
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina Sitorus, mempertanyakan sikap KPUD yang menolak Surat Edaran Bersama (SEB)
BERITA TERKAIT
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini