Bawaslu Pertanyakan Sikap KPUD
Senin, 04 Januari 2010 – 18:45 WIB
"Panwas-nya langsung, tidak ada SK baru. KPU kan tidak memberi enam nama kepada Bawaslu. Kenapa kok sekarang malah KPU yang tadinya tidak mengusulkan enam nama ribut?" katanya pula.
Sehubungan dengan itu, Tio pun berharap agar KPU memegang komitmennya terhadap Surat Edaran Bersama (SEB) yang telah ditandatangi 9 Desember 2009 lalu. Apalagi katanya, SEB itu telah ditandatangani oleh pimpinan kedua lembaga. (awa/jpnn)
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina Sitorus, mempertanyakan sikap KPUD yang menolak Surat Edaran Bersama (SEB)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Beri Wawasan Bagi 250 Calon Pekerja Migran Indonesia, Kemnaker Gelar Diseminasi
- Membedah Buku di UIN, BPIP: Nilai Universal Pancasila untuk Generasi Muda
- Gaungkan World Water Forum 2024, Kominfo Gandeng Humas Kementerian
- SASA Kampanyekan #BeYouBeConfident, Percaya Diri tak Perlu Pengakuan Orang Lain
- BNPT: Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Terorisme jadi Tantangan Pemerintahan Baru
- Polisi di Kepulauan Anambas Dites Urine Mendadak oleh Propam