Bawaslu Pusat Digugat
Selasa, 25 Desember 2012 – 12:05 WIB
Seperti diwartakan sebelumnya, sejumlah mantan calon anggota seleksi Bawaslu Kalsel yakni M Noor, Rusdi Amali, Ngalimun, Murlan, dan Basyuni Alamsyah menggugat Bawaslu Pusat. Untuk itu, pihaknya akan melaporkan dua hal kepada DKPP.
Diantaranya adalah pelanggaran kode etik atas hasil kerja Bawaslu Pusat sehubungan dengan ditetapkannya tim seleksi Bawaslu Kalsel. Di mana dalam pembentukannya terdapat indikasi perbuatan melawan hukum. Sedangkan yang kedua adalah atas hasil kerja Bawaslu Kalsel sehubungan dengan proses seleksi anggota Panwaslu Kabupaten/Kota yang tidak sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku. (mrn)
BANJARMASIN – Gugatan dari sejumlah mantan peserta seleksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel kepada Bawaslu Pusat akan segera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- Survei LKPI: Sudaryono Diunggulkan di Pilgub Jateng
- PKB dan NasDem Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Anies Berkomentar Begini, Simak
- Pragmatisme Politik Merajalela di 2024, PDIP Pastikan Keberpihakan pada Wong Cilik
- Konsolidasikan Kader PDIP, Hasto Singgung Rintangan Pertemuan Megawati-Jokowi
- Anggota DPR RI Yan Mandenas: PW Calon yang Tepat untuk Papua