Bawaslu Pusat Digugat

Bawaslu Pusat Digugat
Bawaslu Pusat Digugat
Seperti diwartakan sebelumnya, sejumlah mantan calon anggota seleksi Bawaslu Kalsel yakni M Noor, Rusdi Amali, Ngalimun, Murlan, dan Basyuni Alamsyah menggugat Bawaslu Pusat. Untuk itu, pihaknya akan melaporkan dua hal kepada DKPP.

Diantaranya adalah pelanggaran kode etik atas hasil kerja Bawaslu Pusat sehubungan dengan ditetapkannya tim seleksi Bawaslu Kalsel. Di mana dalam pembentukannya terdapat indikasi perbuatan melawan hukum. Sedangkan yang kedua adalah atas hasil kerja Bawaslu Kalsel sehubungan dengan proses seleksi anggota Panwaslu Kabupaten/Kota yang tidak sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku. (mrn)

BANJARMASIN – Gugatan dari sejumlah mantan peserta seleksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel kepada Bawaslu Pusat akan segera


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News