Bawaslu Putuskan PBB Peserta Pemilu, KPU Belum Bersikap
Senin, 05 Maret 2018 – 19:41 WIB
Komisioner KPU Hasyim Asyari. Foto: dok.JPNN.com
Bawaslu juga memerintahkan KPU menetapkan PBB sebagai partai peserta pemilu 2019 dan segera melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari setelah dibacakan Minggu (4/3).(gir/jpnn)
KPU masih akan melakukan rapat pleno untuk mengkaji putusan Bawaslu yang menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2019.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu