6 Pertimbangan Bawaslu Meloloskan PBB Peserta Pemilu

6 Pertimbangan Bawaslu Meloloskan PBB Peserta Pemilu
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra usai sidang ajudikasi sengketa proses Pemilu 2019 di Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/19). FOTO: FEDRIK TARIGAN/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta pemilihan umum 2019.

Dalam putusan sidang ajudikasi, Bawaslu tegas menerima semua aduan PBB sebagai termohon dan menolak semua eksepsi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keputusan itu disampaikan Ketua Bawaslu Abhan dalam putusan ajudikasi yang ditetapkan, Minggu (4/3) malam.

Abhan menyatakan, Bawaslu menyatakan bahwa PBB ditetapkan menjadi peserta pemilu legislatif DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini dalam tiga hari," perintah Abhan membacakan putusan Bawaslu nomor 008.

Dalam pertimbangannya, komisioner Bawaslu menyatakan daerah Manokwari Selatan termasuk dalam Daerah Otonomi Baru (DOB).

Sesuai dengan UU Pemilu, partai politik peserta pemilu 2014 dilakukan verifikasi faktual hanya di DOB saja.

"Dalam hal ini, telah dilakukan verifikasi administrasi faktual pada 7 Januari 2018 terhadap PBB oleh KPU Manokwari Selatan," kata Fritz.

Bawaslu menyatakan PBB sah menjadi perserta pemilu 2019, dengan sejumlah pertimbangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News