PBB Bakal Ikut Pemilu 2019, Yusril Pengin Nomor 19

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra terlihat happy setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meloloskan partainya sebagai kontestan Pemilu Legislatif 2019. Bawaslu dalam sidang adjudikasi yang diajukan PBB juga membatalkan surat keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu Legislatif 2019.
Bawaslu pada persidangan Minggu (4/3) menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai kontestan Pemilu Legislatif 2019. Selanjutnya, PBB memerintahkan KPU segera memasukkan PBB ke dalam daftar kontestan Pemilu 2019 selambat-lambatnya tiga hari.
Yusril pun mengharapkan KPU segera menetapkan nomor urut PBB. “Kami tunggu saja apa yang dilakukan oleh KPU tiga hari ini," kata Yusril di kantor Bawaslu.
Pakar hukum tata negara itu mengaku akan menyiapkan PBB untuk menghadapi Pemilu 2019. Dia mengharapkan PBB bisa langsung memperoleh nomor urut 19.
Sebelumnya, KPU sudah menetapkan 14 partai nasional dan empat partai lokal di Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Pada praktik sebelumnya, partai yang diloloskan berdasar sidang adjudikasi Bawaslu langsung memperoleh nomor tanpa diundi.
Bagi Yusril dan PBB, nomor 19 merupakan angka istimewa. "Tanggal 19, tanggal pengajuan gugatan, kantornya lantai 19, hari ini sidangnya dimulai pukul 19, PBB ulang tahun yang ke-19. Mudah-mudahan nomor 19," ucap Yusril.(aim/JPC)
Yusril Ihza Mahendra mengharapkan KPU segera menetapkan nomor urut Partai Bulan Bintang (PBB). Yusril ingin angka 19 untuk nomor urut PBB di Pemilu 2019.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Kasus Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Diadukan ke Bawaslu RI
- Dewan Pakar BPIP Djumala: KAA, Legacy Indonesia dalam Norma Politik Internasional
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya