PPP: KPU-Bawaslu Jangan Kebablasan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan kesepakatan KPU-Bawaslu bahwa seluruh atribut ketua umum parpol harus diturunkan sudah terlalu jauh dan kebablasan.
Dia mengingatkan merujuk pada Pasal 1 ayat 35 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan "kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu".
Yang ditekankan dalam ketentuan umum UU 7/2017 adalah citra diri peserta pemilu. “Seandainya ada ketua umum parpol tampil di media luar ruang tidak menggunakan atribut parpol sebagai peserta pemilu, maka seharusnya boleh," papar Baidowi, Rabu (28/2).
Menurutnya, dalam pasal 298 ayat 5 UU 7/2017 dinyatakan bahwa ketentuan mengenai pemasangan dan pembersihan alat peraga kampanye (APK) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Menurut dia, sejauh ini PKPU tentang pemasangan dan pembersihan APK untuk pemilu 2019 belum ada atau belum terbit. Artinya, kata Baidowi, KPU-Bawaslu masih punya kewajiban mengajukan PKPU serta Perbawaslu ke DPR untuk dibahas.
"Maka, larangan yang hanya didasarkan pada kesepakatan bobotnya jauh di bawah peraturan," kata Wasekjen PPP itu.
Dia mengatakan jika semua gambar tokoh parpol yang tidak menggunakan atribut peserta pemilu juga dilarang, ini sama saja dengan membatasi ruang demokrasi dan menghambat pelaku usaha reklame.(boy/jpnn)
Menurut Baidowi, seandainya ada ketua umum parpol tampil di media luar ruang tidak menggunakan atribut parpol sebagai peserta pemilu, maka seharusnya boleh.
Redaktur & Reporter : Boy
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Pj Gubernur NTB Mangkir Pemeriksaan Bawaslu Terkait Acara Golkar
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres