KPU Isyaratkan Pak JK Tak Bisa Jadi Cawapres Lagi

KPU Isyaratkan Pak JK Tak Bisa Jadi Cawapres Lagi
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Negara Foto: M. Fathra/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara untuk mengomentari polemik tentang boleh atau tidaknya Jusuf Kalla kembali maju sebagai calon wakil presiden Pada Pemilu 2019. Sebab, ada kalangan yang menginginkan tokoh yang kondang disapa dengan panggilan JK itu tetap menjadi wakil presiden 2019-2024 mendampingi Joko Widodo.

Namun, JK sudah dua periode menjadi wakil presiden meski tidak secara berturut-turut. Yakni periode 2004-2009 dan 2014-2019.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, Pasal 7 UUD 1945 secara tegas telah mengatur periode jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun. Setelah itu, presiden ataupun wakil presiden bisa dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Itu artinya orang yang menduduki jabatan sebagai presiden paling lama dua periode. Demikian juga orang yang menduduki jabatan sebagai wapres, bisa menduduki jabatan paling lama dua periode," ujar Hasyim di Jakarta, Selasa (27/2). 

Menurut Hasyim, dengan adanya penekanan boleh maju kembali hanya untuk satu kali masa jabatan, maka dipastikan seseorang bisa menjadi presiden ataupun wapres maksimal hanya dua periode jabatan. Artinya, tidak perlu lagi memperdebatkan apakah seseorang menduduki jabatan tersebut secara berturut-turut atau ada jeda waktu tertentu. 

"Jadi aturannya sudah sangat jelas. Tapi orang yang sudah menduduki jabatan wapres selama dua periode, bisa diajukan sebagai capres. Itu boleh-boleh saja sepanjang yang bersangkutan belum pernah menduduki jabatan tersebut selama dua periode," pungkas Hasyim.(gir/jpnn)


Hasyim Asy'ari mengatakan, Pasal 7 UUD 1945 telah mengatur presiden ataupun wakil presiden bisa dipilih kembali dalam jabatan sama untuk satu kali masa jabatan.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News