KPU Harus Jelaskan Alasan Melarang Foto Tokoh di Alat Peraga
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang foto tokoh yang bukan pengurus partai politik digunakan untuk alat peraga kampanye.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf mengatakan, KPU sebagai lembaga yang sudah cukup lama berdiri harus memberikan penjelasan mengapa tokoh-tokoh itu dilarang dimunculkan.
"Saya belum tahu kajiannya KPU. Jadi, KPU harus terbuka," kata Nurhayati di gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/2).
Dia mempertanyakan apakah persoalan ini berawal dari keberatan masyarakat atau ide dari KPU. Menurut dia, KPU seharusnya juga mendapatkan masukan dari masyarakat terkait persoalan tersebut.
"Apakah masyarakat keberatan atau tidak. Kalau warga tidak keberatan, tidak masalah," ungkapnya.
Anggota Komisi I DPR itu menambahkan kalau memang KPU menganggap ada aturan yang buat dan masyarakat menerima, silakan saja di era demokrasi ini.
"Kami semua serahkan kepada masyarakat bagaiamana tanggapannya," kata Nurhayati.
Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan dalam alat peraga dilarang nama dan gambar presiden dan wakil presiden serta pihak lain selain pengurus partai politik. Seperti Soekarno, Soeharto, Wahid Hasyim, KH Ahmad Dalam, Soedirman.
Waketum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf mengatakan, KPU harus memberikan penjelasan mengapa tokoh-tokoh itu dilarang dimunculkan
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- Sambut Baik Putusan MK, Syarief Hasan: Saatnya Semua Komponen Bangsa Bersatu
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran