KPU Harus Jelaskan Alasan Melarang Foto Tokoh di Alat Peraga
Selasa, 27 Februari 2018 – 21:55 WIB

KPU. Ilustrasi/Foto jpnn.com
"Mereka itu bukan pengurus parpol. Tokoh-tokoh itu tidak boleh (dipasang fotonya) karena bukan pengurus parpol. Alat peraga dan bahan kampanye itu dilarang mencantumkan nama dan atau pihak lain bukan pengurus parpol,” kata Wahyu, Senin (26/2) di Jakarta. (boy/jpnn)
Waketum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf mengatakan, KPU harus memberikan penjelasan mengapa tokoh-tokoh itu dilarang dimunculkan
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Hari Kartini; Annisa Pohan Mendorong Pemberdayaan Perempuan di Sektor Ekonomi
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Demokrat: 5 Pansus Baru Penting untuk Atasi Masalah Krusial Jakarta