KPU Harus Jelaskan Alasan Melarang Foto Tokoh di Alat Peraga
Selasa, 27 Februari 2018 – 21:55 WIB
"Mereka itu bukan pengurus parpol. Tokoh-tokoh itu tidak boleh (dipasang fotonya) karena bukan pengurus parpol. Alat peraga dan bahan kampanye itu dilarang mencantumkan nama dan atau pihak lain bukan pengurus parpol,” kata Wahyu, Senin (26/2) di Jakarta. (boy/jpnn)
Waketum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf mengatakan, KPU harus memberikan penjelasan mengapa tokoh-tokoh itu dilarang dimunculkan
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024