6 Pertimbangan Bawaslu Meloloskan PBB Peserta Pemilu
Senin, 05 Maret 2018 – 07:17 WIB
Kelima, 17 Februari 2018: KPU tetapkan parpol peserta pemilu. PBB dinyatakan TMS karena hasil verifikasi di Manokwari Selatan.
Keenam, 4 Maret 2018: Sidang ajudikasi Bawaslu menetapkan PBB sah menjadi peserta pemilu. Bawaslu menilai hasil verifikasi pada 7 Januari 2018 sudah cukup menjadi landasan penetapan PBB.
Sumber: diolah
Bawaslu menyatakan PBB sah menjadi perserta pemilu 2019, dengan sejumlah pertimbangan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Pj Gubernur NTB Mangkir Pemeriksaan Bawaslu Terkait Acara Golkar
- Bawaslu Segera Seleksi Panwascam Untuk Pilkada 2024
- Diduga Buat Laporan Kampanye Fiktif, NasDem Lingga Terancam Diskualifikasi