6 Pertimbangan Bawaslu Meloloskan PBB Peserta Pemilu

6 Pertimbangan Bawaslu Meloloskan PBB Peserta Pemilu
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra usai sidang ajudikasi sengketa proses Pemilu 2019 di Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/19). FOTO: FEDRIK TARIGAN/JAWA POS

Hasil verifikasi itu dinyatakan bahwa PBB memenuhi syarat (MS) di Manokwari Selatan. Pasca putusan itu, muncul keputusan Mahkamah Konstitusi pada 11 Januari yang menyatakan seluruh parpol termasuk peserta pemilu 2014 wajib diverifikasi faktual.

Keputusan itu membuat KPU menerbitkan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2018 terkait kewajiban verifikasi faktual untuk parpol peserta pemilu 2014 di seluruh daerah.

Namun, di pasal 50 PKPU itu, KPU menegaskan seluruh hasil verifikasi faktual sebelum putusan MK tetap dinyatakan berlaku.

Berdasarkan PKPU itu, KPU Manokwari Selatan kembali melakukan verifikasi faktual terhadap PBB dan parpol peserta pemilu lain pada 6 Februari.

Khusus untuk PBB dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Hasil verifikasi pada 6 Februari menjadi landasan bagi KPU RI untuk menetapkan PBB Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada penetapan tanggal 17 Februari.

Fritz menyatakan, dalam hal proses KPU Manokwari Selatan melakukan verifikasi kedua pada 6 Februari, tidak membatalkan hasil verifikasi pada 7 Januari lalu.

Proses verifikasi yang dilakukan KPU Manokwari Selatan pada 6 Februari juga bisa diabaikan, karena DOB lain pada saat yang sama tidak melakukan verifikasi ulang.

"Menimbang bahwa DOB lain tidak melakukan verifikasi faktual, dan tidak dibantah oleh termohon (KPU, red)," kata Fritz.

Bawaslu menyatakan PBB sah menjadi perserta pemilu 2019, dengan sejumlah pertimbangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News