6 Pertimbangan Bawaslu Meloloskan PBB Peserta Pemilu

6 Pertimbangan Bawaslu Meloloskan PBB Peserta Pemilu
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra usai sidang ajudikasi sengketa proses Pemilu 2019 di Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/19). FOTO: FEDRIK TARIGAN/JAWA POS

Dalam hal ini, seharusnya KPU memberlakukan hal yang sama terhadap hasil verifikasi faktual terhadap PBB, khususnya yang menyangkut proses di DOB yang telah dilakukan lebih awal.

Hasil itu disambut kumandang takbir oleh para pengurus dan simpatisan PBB, baik yang didalam maupun di luar gedung.

Yusril menyatakan, keputusan Bawaslu ini tegas karena tidak ada satupun eksepsi yang diterima, sehingga PBB harus segera ditetapkan sebagai peserta pemilu.

"Mudah-mudahan dikasih nomor 19 juga," kata Yusril. Sebagai informasi, nomor itu adalah nomor lanjutan dari nomor urut peserta pemilu, dimana nomor 1-14 telah diundi untuk parpol tingkat nasional, dan nomor 15-18 telah diundi untuk partai lokal di Aceh.

Yusril menyatakan akan menunggu respon dari KPU dalam tiga hari. Opsi untuk mengajukan KPU secara pidana masih terbuka, sambil melihat keputusan akhir KPU atas keputusan Bawaslu itu.

"Kami tunggu beberapa hari, apakah akan mengajukan ke PTUN," ujarnya.

Sembari itu, Yusril menyatakan bahwa PBB akan melakukan persiapan internal. Salah satunya adalah mempersiapkan calon legislatif untuk pemilu 2019 nanti. "Kami akan mempersiapkan seperti biasa, termasuk mempersiapkan banding," ujarnya.

Komisioner KPU Hasyim Asyari yang hadir dalam sidang putusan belum memberikan jawaban pasti. Dia menyatakan bahwa KPU akan mempelajari terlebih dahulu keputusan ajudikasi Bawaslu itu.

Bawaslu menyatakan PBB sah menjadi perserta pemilu 2019, dengan sejumlah pertimbangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News