Bawaslu Salahkan KPU Sumut
Jumat, 14 Juni 2013 – 06:37 WIB
Dimintai tanggapan soal perdebatan kasus demo anarkis penyampaian aspirasi pembentukan Provinsi Tapanuli, masuk tindak pidana umum atau politik, Muhammad mengatakan, KPU Sumut juga tidak boleh menafsirkan sendiri.
"KPU Sumut tidak boleh serta merta menyimpulkan sendiri bahwa itu pidana biasa," kata Muhammmad. Dia menegaskan, begitu pengaduan dari DPP Demokrat nantinya masuk ke Bawaslu, maka akan langsung digarap.
Ketentuan seperti dimaksud Muhammad, ada di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2013. Bunyinya, "Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g dikecualikan bagi : a. orang yang dipidana penjara karena alasan politik untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials)".
Anggota KPU Pusat Ida Budhiati juga pernah mengatakan, formulir BB2 memang dikecualikan bagi bacaleg bekas tahanan politik, yakni bagi mereka yang terkena pasal tindak pidana subversif karena dianggap makar, atau aktivis yang menyampaikan aspirasi ditangkap.
JAKARTA - Tahan Mahanan Panggabean masih punya peluang namanya balik lagi masuk daftar calon anggota legislatif (caleg). Pasalnya, Badan Pengawas
BERITA TERKAIT
- Ketua Bapilu Gerindra Semarang Sebut Mbak Ita Komplit Jerit
- ASI Sebut 70 Persen Warga Puas dengan Transportasi Era Heru Budi, Contohnya LRT
- NasDem Buka Kemungkinan Usung Kaesang bin Jokowi di Pilkada Depok
- NasDem Jagokan 3 Nama di Pilkada Jawa Barat
- Tak ada Sengketa di MK, KPU Sumut Tetapkan 100 Anggota DPRD Terpilih
- Pj Gubernur NTB Berpeluang Pasangan dengan Sukiman di Pilkada 2024