Bawaslu Salahkan KPU Sumut

Bawaslu Salahkan KPU Sumut
Bawaslu Salahkan KPU Sumut
Dimintai tanggapan soal perdebatan kasus demo anarkis penyampaian aspirasi pembentukan Provinsi Tapanuli, masuk tindak pidana umum atau politik, Muhammad mengatakan, KPU Sumut juga tidak boleh menafsirkan sendiri.

"KPU Sumut tidak boleh serta merta menyimpulkan sendiri bahwa itu pidana biasa," kata Muhammmad. Dia menegaskan, begitu pengaduan dari DPP Demokrat nantinya masuk ke Bawaslu, maka akan langsung digarap.

Ketentuan seperti dimaksud Muhammad, ada di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2013. Bunyinya, "Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g dikecualikan bagi : a. orang yang dipidana penjara karena alasan politik untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials)".

Anggota KPU Pusat Ida Budhiati juga pernah mengatakan, formulir BB2 memang dikecualikan bagi bacaleg bekas tahanan politik, yakni bagi mereka yang terkena pasal tindak pidana subversif karena dianggap makar, atau aktivis yang menyampaikan aspirasi ditangkap.

JAKARTA - Tahan Mahanan Panggabean masih punya peluang namanya balik lagi masuk daftar calon anggota legislatif (caleg). Pasalnya, Badan Pengawas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News