Terdakwa Sabu-Sabu 10 Kg di Jambi Bakal Mati di Tangan Regu Tembak

jpnn.com, JAMBI - Sukardi dan Asril, terdakwa narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram divonis hukuman mati.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban di Pengadilan Negeri Jambi.
"Menjatuhkan pidana mati kepada masing-masing terdakwa," kata Dominggus Silaban di Jambi, Selasa.
Berbeda dengan Sukardi dan Asril, terdakwa lain Deri Saputra divonis penjara seumur hidup.
Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana tuntutan jaksa.
Hakim memutuskan dalam perkara ini tidak ada satupun perbuatan yang meringankan terdakwa.
Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan kurungan penjara seumur hidup.
Kasus ini terungkap pada Oktober 2023, sekitar pukul 12.00 WIB.
Sukardi dan Asril, terdakwa narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram divonis hukuman mati.
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH