Bawaslu Sarankan Paslon Pilkada 2020 Terapkan Kampanye Virtual, Tak Usah Blusukan

Bawaslu Sarankan Paslon Pilkada 2020 Terapkan Kampanye Virtual, Tak Usah Blusukan
Ilustrasi Bawaslu. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, BITUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Bitung Sulawesi Utara menyarankan para pasangan calon kepala daerah melakukan kampanye Pilkada 2020 dengan menerapkan metode virtual.

Hal itu bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Bitung Josep Sammy Rumambi mengatakan pihaknya juga mengusulkan kepada para pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk meniadakan metode blusukan dalam kampanye Pilkada 2020.

Dia mengatakan dalam tahapan kampanye ada dua metode yang dilakukan, yakni pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas atau dialog.

"Dalam kegiatan ini wajib ada surat tanda pemberitahuan (STP) dari paslon ke kepolisian dengan tembusan ke Bawaslu," katanya di Bitung, Senin (12/10).

Dia mengatakan paslon agar memperhatikan protokol kesehatan dengan menjaga jumlah peserta dalam dua metode kampanye tersebut.

Dalam kegiatan itu harus disertakan satgas dari masing-masing paslon, yang akan bertugas untuk memperhatikan dan mengingatkan ketika terjadi kerumunan agar menjaga jarak dan memakai masker untuk mencegah klaster baru COVID-19.

Terkait pelanggaran kampanye, ia mengatakan pengawas di tingkat kelurahan akan mengingatkan paslon.
Apabila tidak diindahkan akan dikeluarkan surat peringatan tertulis ke penanggung jawab kampanye atas pelanggaran tersebut.

Bawaslu juga mengingatkan bahwa ada 3 kelompok yang tidak boleh hadir dalam kampanye Pilkada 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News