Bawaslu Surati KPU Papua Tengah Terkait Status Tersangka Sarlota

Dalam surat pemberitahuan kepada KPU Provinsi Papua Tengah, bernomor B/728/IX/RES.1.6/2024/Reskrim, penyidik menyebut Sarlota telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sarlota diduga melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana seperti tertuang dalam surat pemberitahuannya, dilansir Selasa (24/9).
Disebut, penganiayaan terjadi pada Senin, 24 Juni 2024 sekitar Pukul 12.32 WIT di Kantor KPUD Nabire.
Laporan polisi dilayangkan oleh Saverius Tebai.
Terkait kasus tersebut Sarlota menyatakan pemukulan terjadi lantaran kerap menerima diskriminasi di lingkungan pekerjaan di KPUD Nabire.
Dia menyatakan tidak dapat menahan emosi dan terjadilah pemukulan.
"Banyak sikap diskriminasi terkait pekerjaan yang saya terima. Itu membuat saya tidak dapat menahan emosi," kata Sarlota. (gir/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bawaslu Kabupaten Nabire menyurati KPU Papua Tengah terkait status tersangka Ketua KPUD Nabire Sarlota Nelcy.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK