Bawaslu: Tak Ada Aturan yang Dilanggar Burhanuddin

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak menegaskan, pernyataan Direktur eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi tidak melanggar satu pasal pun dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dijelaskan Nelson, seluruh pasal yang terkait dengan lembaga survei dan quick count yang diatur dalam UU Pemilu sudah dibatalkan seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Terutama, pasal-pasal yang mengandung ancaman pidana terhadap lembaga-lembaga tersebut.
Termasuk, ancaman pidana yang diatur terkait pelanggaran Pasal 186 ayat (2) yang melarang lembaga survei tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Semua ancaman pidana pemilu terhadap lembaga survei sudah dibatalkan oleh MK. Jadi, tidak ada pelanggaran yang dilakukan karena sudah tidak diatur di UU Pemilu,” jelas Nelson saat dihubungi wartawan, Selasa (15/7).
Dengan alasan itu, Nelson menjelaskan, Bawaslu tidak akan menindaklanjuti laporan terhadap pernyataan Burhan yang menyebut KPU salah jika nantinya hasil real count berbeda dengan hasil quick count Indikator Politik Indonesia.
“Tidak ada manfaatnya lagi bagi kami untuk menindaklanjuti laporan itu,” ujar Nelson.
“Karena tu bukan pelanggaran Pemilu,” imbuhnya lagi.
Pernyataan Nelson terkait dengan langkah Serikat Pengacara Rakyat (SPR) dan seorang warga bernama Horas AM Naiborhu yang melaporkan Burhan ke Bawaslu dan Mabes Polri.
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak menegaskan, pernyataan Direktur eksekutif Indikator Politik Indonesia
- Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Pagi Ini
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal