Bawaslu Terlalu Bernafsu Melaporkan PSI
jpnn.com, JAKARTA - Polemik pelaporan Bawaslu terhadap Partai Solidaritas Indonesia tidak berlanjut karena dinilai lemah secara hukum. Keputusan itu menunjukkan ada yang tidak beres dengan kinerja Bawaslu.
Indonesia Watch Democracy (IWD) menilai Bawaslu tidak perlu merasa lebih berkuasa dari KPU . Apalagi sampai merasa "ditikam" oleh KPU.
"Keputusan KPU bukan tanpa dasar hukum dan preseden pemilu," kata peneliti IWD Abi Rekso dalam keterangan persnya, Sabtu (2/6).
Abi mengatakan, Bawaslu jangan berpolitik antar lembaga penyelenggara pemilu. Terlebih ujar Abi, keputusan Bawaslu terlihat tergesa-gesa dalam kasus pelaporan Partai Solidaritas Indonesia.
Lebih lanjut Abi mengutip UU No. 7/thn 2017 Pasal 93c, Ayat 3 dan Pasal 96a, tentang wewenang dan tanggung jawab Bawaslu.
Dalam pasal 93c/ayat 3 ada fungsi sosialisasi penyelenggaran pemilu, apakah Bawaslu sudah melakukan sosialisasi sehingga tergesa-gesa melaporkan PSI.
"Bawaslu juga berpotensi melanggar pasal 96a, dimana Bawaslu dituntut adil dalam menjalankan kewenangannya. Harusnya bawaslu keliling kabupaten/kota di Indonesia lagi. Di sana bertebar baliho dan surat kabar lokal dari partai-partai lain," tegas Abi Rekso. (dil/jpnn)
Polemik pelaporan Bawaslu terhadap Partai Solidaritas Indonesia tidak berlanjut karena dinilai lemah secara hukum
Redaktur & Reporter : Adil
- PDIP Minta Suara PSI dan Demokrat Dinihilkan Buat Dapil Ini
- PSI Minta Pemprov DKI Optimalkan Posko Aduan ‘Komplain’ Penonaktifan NIK
- Kaesang Minta RJ2 Seleksi Sukarelawan yang Ingin Maju di Pilkada 2024
- Menjelang Pilgub, DPRD Wanti-wanti Pemprov DKI Soal Ini
- Bawaslu RI Tegaskan Siap Jalankan Keputusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024
- Masuk Bursa Bacagub DKI Jakarta, Heru Budi: Hari Esok Penuh Misteri