Ombudsman Teliti Laporan PSI soal Bawaslu

Ombudsman Teliti Laporan PSI soal Bawaslu
Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: dokumen Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI telah menindaklanjuti laporan yang dibuat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terhadap Ketua Bawaslu Abhan dan anggota Mochammad Afifudin.

Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kemarin dalam pleno sudah dinyatakan diterima, dan diteruskan ke tim yang akan tangani," katanya saat dihubungi, Selasa (29/5).

Alamsyah belum mengetahui apakah Bawaslu berpotensi melanggar atau tidak. Dia menyerahkan kepada tim yang memeriksa dan mengambil keputusan.

Dia pun tidak tahu berapa lama sampai tim selesai memproses laporan tersebut. Namun, Alamsyah merasa perkara ini cukup sederhana.

"Saya belum boleh menilai, sepertinya bukan kasus yang kompleks. Nanti kita lihat," tandasnya.

Diketahui, Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen Chandra Wiguna ke Bareskrim Polri atas adanya dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal.

Buntut pelaporan itu, sejumlah pengurus PSI melaporkan Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran etik keduanya.

Ombudsman RI telah menindaklanjuti laporan yang dibuat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terhadap Ketua Bawaslu Abhan dan anggota Mochammad Afifudin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News