Bayar Air pada Ramdan, Denda Tunggakan akan Dihapus
Jumat, 14 April 2023 – 12:03 WIB

PIt Direktur Perumda Lombok Tengah Bambang Supraptomo (putih) dan Dirtek Perumda Lalu Sukemi Adiantara (loreng). Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com
Akan tetapi, lanjut Bambang, peningkatan penggunaan air tidak terlalu signifikan.
"Rata-rata penggunaan air itu 18 meter kubik per bulan naik menjadi 19 meter kubik per bulan," katanya.
Menurut Bambang, pihaknya saat ini terus melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan begitu, kebutuhan air bersih bagi masyarakat tetap bisa dipenuhi.
Program ini berlaku hanya di bulan Ramadhan, dengan harapan bisa meringankan beban pelanggan.
BERITA TERKAIT
- Konflik Kashmir: Ketika Air Jadi Senjata Geopolitik
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
- Prediksi BI, Ritel Tumbuh 8,3% saat Ramadan & Idulfitri
- PTPN IV PalmCo Bangun 7 Fasilitas Air Bersih di Daerah Terpencil
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
- Sebut Denda Besar Sekali, AMPHURI Ingatkan Pemegang Visa Umrah Taat Tenggat Keluar dari Saudi