Bayar Pajak Pribadi, Bamsoet Ajak Masyarakat Laporkan SPT Tahunan

Bayar Pajak Pribadi, Bamsoet Ajak Masyarakat Laporkan SPT Tahunan
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (SPT Tahunan PPh) tahun pajak 2020. Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (SPT Tahunan PPh) tahun pajak 2020, melalui e-filing milik Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Dia menyebutkan, per 5 Maret 2021, tercatat realisasi penyampaian SPT Tahunan baru mencapai 4,9 juta wajib pajak. Turun 6,41 persen dari periode sebelumnya yang bisa mencapai 5,2 juta wajib pajak.

Bamsoet pun mengajak seluruh wajib pajak orang pribadi (WPOP) untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh sebelum tenggat waktu 31 Maret 2021 dan 30 April 2021 untuk WP Badan.

"Ditjen Pajak menargetkan pelaporan di tahun ini bisa mencapai 19 juta wajib pajak," ujar Bamsoet usai melaporkan SPT Tahunan PPh, di Jakarta, Selasa (9/3).

Ketua DPR RI ke-20 ini memaparkan, berdasarkan laporan Kementerian Keuangan tercatat realisasi penerimaan pajak sepanjang 2020 mencapai Rp 1.070 triliun. Terkontraksi 19,7 persen dibandingkan realisasi 2019 sebesar Rp 1.332,7 triliun.

Lebih lanjut, menurut dia pada 2021, pemerintah menargetkan penerimaan pajak mencapai Rp 1.229,6 triliun, tetapi hingga Januari 2021, realisasi penerimaan baru mencapai Rp 68,5 triliun.

"Butuh kesadaran semua wajib pajak untuk bergotong royong taat membayar pajak, sehingga realisasinya bisa tercapai," papar Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menerangkan, uang yang berasal dari rakyat melalui pajak, akan dikembalikan lagi ke rakyat.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (SPT Tahunan PPh) tahun pajak 2020, melalui e-filing milik Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News