Mau Lapor SPT Pajak Online Tetapi Lupa EFIN, Begini Solusi Mudahnya...

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan mendorong pelaporan pajak oleh Wajib Pajak (WP) baik perorangan dan badan melalui daring.
Dikutip dari Kemenkeu.go.id pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui e-filing dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id.
Masyarakat WP bisa memilih menu Login di pojok kanan laman tersebut.
Sebelum melaporkan SPT, pastikan wajib pajak sudah memiliki dan melakukan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
EFIN merupakan nomor identifikasi yang dikeluarkan oleh DJP untuk melakukan pelaporan SPT secara elektronik.
Lalu Bagaimana apabila lupa EFIN?
Berdasarkan informasi resmi Kemenkeu, WP tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
"WP dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN," tulis keterangan resmi Kemenkeu seperti dikutip di Jakarta, Selasa (9/3).
Lupa EFIN untuk lapor SPT tahunan online? Begini cara mudah mendapatkan EFIN, simak selengkapnya
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta