Bayi Lahir di RS Biaya Rp 40 Juta, BPJS Ogah Menanggung, Ayah Nangis

Bayi Lahir di RS Biaya Rp 40 Juta, BPJS Ogah Menanggung, Ayah Nangis
Foto ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - DELISERDANG – Kesedihan mendalam dialami Suriadi, warga Desa Sekip Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Suami dari Warsini ini kelimpungan harus menanggung biaya perobatan bayi mereka bernama Fikri Sandi, yang lahir pada 7 Februari 2016 lalu. Tak tanggung-tanggung, biaya perobatan perawatan anak mereka yang menderita pembengkakan jantung tersebut mencapai Rp 40 juta.

Padahal, anak mereka sudah masuk menjadi salah satu peserta BPJS Kesehatan pada 15 Februari 2016 lalu. Namun ironisnya, pihak BPJS justru menolak menanggung beban perawatan bayi Suriadi yang tengah dirawat di RS Grand Medistra Lubukpakam. Tak ayal, rumah sakit swasta tersebut menghitung perawatan tersebut sebagai pasien umum, bukan pasien BPJS.

Sedangkan kondisi bayi mereka tengah kritis dan dirawat di ruangan intensif. Untuk bisa bertahan hidup, Fikri terpaksa menggunakan alat bantu pernafasan atau ventilator. Biaya perawatan intensif itu pun bukan murah. Kian hari biayanya kian bertambah.  

Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan milik bayi Fikri Sandi yang sudah aktif sejak 15 Februari 2016 lalu, hingga kini masih belum dapat menanggung biaya perobatan.

Fikri Sandi lahir ke bumi pada 7 Februari 2016 lalu. Saat dilahirkan, Fikri mengalami pembengkakan pada jantung dan sesak nafas. Kondisinya sendiri masih kritis. Saat ini masih dirawat intensif di Rumah Sakit Grand Medistra Lubukpakam.

Menurut Humas RS Grand Medistra Lubukpakam, Emra Sinaga, pihak BPJS Kesehatan tak bersedia menanggung biaya perobatan tersebut. Alhasil, hingga sampai saat ini, Fikri Sandi masih tercatat sebagai pasien umum di RS Grand Medistra Lubukpakam. 

"Walau sudah aktif Kartu BPJS, tapi orang BPJS tidak bersedia juga tanggung biayanya. Kata mereka, memang gitu aturannya. Kami ya maunya orang BPJS yang menanggung," kata Emra, Kamis (3/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News