Ya Ampun! Bocah 10 Tahun Cabuli Balita 3 Tahun

Ya Ampun! Bocah 10 Tahun Cabuli Balita 3 Tahun
Ilustrasi.

jpnn.com - TIMIKA - Peristiwa memilukan terjadi di Kelurahan Timika Jaya (SP2), Kabupaten Mimika, Papua. Seorang bocah laki-laki berinisial A, yang baru berusia sepuluh tahun, diduga mencabuli balita perempuan berusia tiga tahun, sebut saja Bunga. 

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Galih Wardani membenarkan bahwa terduga pelaku yang masih duduk di bangku Kelas V salah satu SD di Timika itu, diduga melakukan pencabulan terhadap korban. Keduanya kini masih diperiksa Polres Mimika.

“Kami menerima laporan, korban Bunga disuruh (maaf) mengoral kemaluan pelaku,” tutur Kasat Reskrim, seperti dilansir dari Radar Timika, Jumat (4/3).

Galih mengatakan, keduanya sudah dimintai keterangan. “Dugaannya, pelaku yang suruh korban melakukan itu,” katanya.

Korban dan pelaku saat ini masih terus diperiksa Polres Mimika dengan didampingi keluarga masing-masing. "Kami belum bisa bicara banyak. Ini masih minta keterangan (kepada pelaku dan korban), didampingi keluarga mereka masing-masing. Yang jelas kasus ini sedang ditangani Polres Mimika,” ujarnya.

Menurut dia, dari semua kasus asusila yang terjadi, baru kali ini korban dan pelaku sama-sama di bawah umur. “Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya,” pungkasnya. (dzr/adk/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News