BAZNAS Dorong Peningkatan Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah
Kamis, 24 Agustus 2023 – 17:01 WIB

BAZNAS Dorong Peningkatan Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah. Foto: dok. Baznas
Dia mengatakan bahwa syarat dalam jual beli dalam prinsip syariah selama spesifikasi emasnya itu ada dan bisa dispesifikasi dengan jelas itu sah.
"Emas yang tidak boleh dijualbelikan, ialah emas yang dalam bentuk mata uang sedangkan emas batangan itu diperbolehkan," ucap Nadratuzzaman. (jlo/jpnn)
BAZNAS mendorong peningkatan literasi ekonomi dan keuangan syariah. Simak selengkapnya
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Gelar Panen Raya di Purbalingga, BAZNAS Dorong Kemandirian Petani Mustahik
- Zakat dan Pemberdayaan Pekerja, Mengapresiasi Gebrakan Presiden Prabowo di Hari Buruh
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Balai Ternak di Mojokerto Targetkan Peternakan Mandiri dan Berkelanjutan
- BMD Perluas Layanan Modal Usaha Bagi Mustahik di Mojokerto
- Tim Kemanusiaan BAZNAS Tuntaskan Misi di Myanmar