BAZNAS Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Bantu Pekerja Rentan
Senin, 13 Agustus 2018 – 21:30 WIB

Deputi BAZNAS, Arifin Purwakananta Bersama Direktur Kepesertaan BPJS TK, E Ilyas Lubis menandatangani MoU Kerjasama Program Donasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khusus bagi pekerja rentan, di Jakarta. Foto: Humas BAZNAS
“JKK adalah manfaat berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja,” katanya.
Sementara JKM merupakan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja. (jpnn)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS TK) dan BAZNAS bekerja sama untuk membantu memberikan perlindungan bagi para pekerja rentan.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Balai Ternak di Mojokerto Targetkan Peternakan Mandiri dan Berkelanjutan
- BMD Perluas Layanan Modal Usaha Bagi Mustahik di Mojokerto
- Tim Kemanusiaan BAZNAS Tuntaskan Misi di Myanmar
- Omzet ZChicken Fayrus Capai Rp40 Juta per Bulan Berkat Pendampingan dan Modal
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina