Baznas Pusat Diminta Jangan Mendikte Kepala Daerah Soal Urusan Ini

Baznas Pusat Diminta Jangan Mendikte Kepala Daerah Soal Urusan Ini
Logo Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI. Foto: Baznas

Kalaupun pertimbangan Baznas pusat itu mengikat hanya untuk 5 nama yang disodorkan kepada wali kota.

Artinya, Baznas pusat yang menentukan segalanya lalu dimana peran kewenangan wali kota? Kata Nasuka, ini berlebihan dan tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

Baznas merupakan lembaga pemerintah nonstruktural sehingga tidak bisa mendikte hak dan kewenangan seorang wali kota yang sudah jelas kedudukannya sebagai penanggung jawab penuh seluruh pelayanan publik dan pembangunan di daerahnya.

“Baznas pusat hanya memberikan rekomendasi pertinbangan dengan jumlah 2 kali formasi dan wali kota yang akan mengambil keputusan sesuai formasi 5 orang sesuai dengan kewenangannya, mengangkat dan memberhentikan Pimpinan Baznas Kota Cirebon Periode 2022-2027,” pungkas Nasuka.(fri/jpnn)

Nasuka mengatakan kepala daerah gubernur atau Bupati/Wali kota berwenang mengangkat dan memberhentikan pimpinan Baznas provinsi, Kabupaten/Kota.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News