BBM Dibatasi, Negara Terancam Chaos
Senin, 30 Januari 2012 – 20:42 WIB

BBM Dibatasi, Negara Terancam Chaos
Bahkan, kata dia, rencana pemerintah melarang mobil dinas menggunakan premium sama saja pemerintah melakukan double kesalahan. Yang pertama pelanggaran konstitusi, yang kedua pemborosan anggaran negara yang nilainya bisa triliunan. "Karena BBM pertamax yang digunakan para pengguna mobil dinas akan menggunakan anggaran negara," ujarnya.
Baca Juga:
Ia menegaskan, pemerintah telah melakukan pelanggaran konstitusional atau bersikap inkonstitusional. Yaitu terhadap UUD 1945, melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara Judicial Review Nomor 002/PUU-I/2003.
Menurutnya, seluruh anggota Komisi VII dari Fraksi PDI Perjuangan telah menandatangani surat resmi yang dilayangkan kepada pimpinan DPR untuk segera melakukan langkah langkah konstitusional dan tata tertib DPR.
Yaitu melakukan upaya 'koreksi' secepatnya terhadap ketentuan pasal Undang-undang nomor 22 tahun 2011 tentang APBN 2012 ayat 4 berikut penjelasannya atau setidak-tidaknya menghapus penjelasan pasal 7 ayat 4 yang mengatur pembatasan konsumsi BBM jenis prmeium untuk kendaraan roda empat pribadi pada wilayah Jawa-Bali sejak tanggal 1 April 2012. "Sehingga terjadi pelanggaran terhadap UUD 1945," kata Dewi.
JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR Dewi Aryani, mengatakan, pembahasan soal program pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, diantaranya
BERITA TERKAIT
- UMKM Binaan PT Pertamina Patra Niaga Jadi Penjaga Warisan Batik Tulis Tasikmalaya
- Konsumsi Keju di Indonesia Rendah, Prochiz Gencar Mengedukasi Masyarakat
- PLN IP Gandeng Mitra International Untuk Pembiayaan Proyek PLTS Terapung Saguling
- HIS Meraih The Best Corporate Emission Reduction Transparency Award 2025
- Pertumbuhan Industri Daur Ulang Baterai Menjanjikan, Ekosistem EV Makin Lengkap
- Bank Raya Dukung Komunitas Pelaku Usaha Go Digital dengan Raya App