BBM Langka, Pembelian Dibatasi 20 Liter
Kamis, 03 November 2011 – 11:34 WIB
Sedangkan untuk kendaraan umum roda enam dan berplat kuning, Wali Kota juga membatasi pembelian maksimum per hari sebesar 30 liter.
Sementara untuk kendaraan alat berat penunjang industri dan pertambangan, proyek kontruksi, kehutanan, perkebunan (bukan industri kecil) seperti trailer/prime mover truck As2 dan As 3, truk crain, dump truk/mixer dan kendaraan industri lainnya diwajibkan untuk membeli BBM non subsidi di sejumlah SPBU non subsidi yang telah disetujui PT Pertamina.
Menurut Hijazi, hingga saat ini sudah tiga SPBU yang mengajukan diri untuk menjual BBM non subsidi.
"Salah satunya di SPBU Baloi Kolam. Tanggal 4 nanti, SPBU ini akan dilaunching sebagai SPBU non subsidi," ujar Hijazi.
BATAM KOTA - Pemerintah Kota Batam resmi mengeluarkan kebijakan khusus tentang pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi baik solar
BERITA TERKAIT
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka