BBM Naik, Chandra Menilai Ada Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa

BBM Naik, Chandra Menilai Ada Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif BPH KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: dokpri Chandra

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyoroti keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan harga bahan bakar minyak atau BBM naik pada Sabtu (3/9).

Pemerintah membuat keputusan itu dengan alasan harga BBM subsidi saat ini telah membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Dalam pendapat hukumnya, Chandra menyatakan bahwa negara dilarang berlepas tangan atas pemenuhan hak tiap warga negara dan itu merupakan tanggung jawab mutlak negara memenuhinya.

"Termasuk terpenuhinya hak atas sumber energi untuk dapat hidup dan mempertahankan kehidupannya," kata Chandra dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Minggu (4/9).

Dengan demikian, kata Chandra, sebagai sebuah tanggung jawab negara yang harus dipikul oleh pemerintah, maka tidak pantas kewajiban itu beralih kata dan makna menjadi subsidi yang definisinya adalah bantuan.

Candra menyebut bukankah pemerintah berkewajiban untuk turut campur tangan di tengah-tengah kesulitan masyarakat kecil terhadap segala kebutuhan dasarnya, termasuk menyediakan BBM, listrik, kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya.

"Istilah subsidi telah mengaburkan kewajiban negara yang dipimpin oleh pemerintahan," lanjut advokat yang juga President IM-LC (International Muslim Lawyers Community) itu.

Kewajiban itu menurutnya telah diamanatkan konstitusi pada Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi; "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah".

Ketua LBH Pelita Umat menilai keputusan pemerintahan Jokowi menaikkan harga BBM (BBM naik), bentuk perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News