BBM Satu Harga Resmi Berlaku di Natuna Hari Ini

BBM Satu Harga Resmi Berlaku di Natuna Hari Ini
Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa meresmikan Program penyaluran BBM satu harga mulai hari ini, Senin (4/12) di Kecamatan Bunguran Timur dan Pulau Tiga, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. Foto: Humas BPH Migas

jpnn.com, NATUNA - Program penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga mulai hari ini, Senin (4/12), resmi berlaku di Kecamatan Bunguran Timur dan Pulau Tiga, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.

Program tersebut diresmikan langsung oleh Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa, bersama Direktur Teknis dan Lingkungan Ditjen Migas Kementerian ESDM Patuan Alfan Simanjuntak, Ketua DPRD dan Bupati Natuna, serta GM MOR I PT. Pertamina (Persero).

Hingga saat ini, PT. Pertamina telah mengoperasikan 33 penyalur BBM Satu Harga, di mana terdapat 9 penyalur yang telah beroperasi pada tahun 2016 dan 24 penyalur yang beroperasi pada tahun 2017.

SPBU-N 18.297.077 dan SPBU-N 18.297.067 yang berada di Natuna adalah penyalur ke-32 dan 33 yang di didirikan oleh perusahaan pelat merah tersebut.

Selain itu, pemerintah juga dibantu oleh pihak PT. AKR Corporindo tbk. yang telah membangun 2 SPBKB penyalur BBM Satu Harga di Bengkayang dan Sanggau, Kalimantan Barat. Sehingga total penyalur secara nasional sudah beroperasi di 35 titik.

Melalui program ini, masyarakat di Natuna sudah dapat merasakan keadilan dengan harga BBM jenis premium seharga Rp 6.450/liter dan BBM jenis Solar yang di patok dengan harga Rp. 5.150 /liter, sebagaimana berlaku di kota-kota besar di Indonesia.

"BBM satu harga ini merupakan bukti betapa besarnya perhatian pemerintah terhadap masyarakat," ucap Fanshurullah di Natuna.

Dia meminta Pemda, pengusaha dan Pertamina bekerja sama dalam menciptakan sistem yang dapat memudahkan masyarakat Natuna mendapatkan BBM secara adil. Jangan sampai ada hal-hal yang mempersulit.

Hingga saat ini, PT. Pertamina telah mengoperasikan 33 penyalur BBM Satu Harga, 9 penyalur telah beroperasi tahun 2016 dan 24 penyalur pada tahun 2017.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News