BBNKB Digratiskan, Tetapi Hanya untuk Warga Bali
Jumat, 03 Juli 2020 – 22:29 WIB

Sekda Bali Dewa Made Indra. Foto: Antara/Pemprov Bali
Sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh jajaran Polda Bali, Jasa Raharja, perwakilan Bank BPD Bali serta Kepala UPT Samsat se-Bali beserta jajarannya yang mengikuti sosialisasi melalui virtual. (antara/jpnn)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua untuk biaya pokok dan sanksi administrasi berupa bunga dan denda akan digratiskan untuk warga Bali.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Dokter Konsumen
- Swara Apurva, Indra Lesmana Terinspirasi Dewata Nawa Sanga
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif