Bea Cuka dan Polri Bersinergi, Gagalkan Ekspor Puluhan Ribu Liter Minyak Goreng

Bea Cuka dan Polri Bersinergi, Gagalkan Ekspor Puluhan Ribu Liter Minyak Goreng
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur dan Tanjung Perak melakukan sinergi dengan Bareskrim Mabes Polri, Polda Jawa Timur, dan Polres Pelabuhan Tanjung. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur dan Tanjung Perak melakukan sinergi dengan Bareskrim Mabes Polri, Polda Jawa Timur, dan Polres Pelabuhan Tanjung.

Dalam sinergi tersebut mereka menggagalkan ekspor 81.040 liter minyak goreng kemasan berbagai merek.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I Padmoyo Tri Wikanto mengatakan pencegahan dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Polres Tanjung Perak Surabaya.

"Kami mendapatkan informasi adanya rencana ekspor minyak goreng, padahal itu dilarang untuk diekspor, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil berupa Minyak Goreng dalam kemasan (RBD Palm Olein)," ujar dia di Terminal Teluk Lamongan, Surabaya, Kamis (12/5).

Minyak goreng tersebut diketahui akan dikirim ke Dili, Timor Leste oleh CV ADS dan CV TYL.

Modus pelanggaran yang dilakukan ialah dengan cara memberitahukan jenis barang tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai dan Polri melakukan pemeriksaan fisik bersama pada tanggal 11 Mei 2022.

Dari total delapan kontainer yang diberitahukan, terdapat lima kontainer yang memuat 81 ribu liter minyak goreng dengan merek Linsea, Tropis, dan Tropical.

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur dan Tanjung Perak melakukan sinergi dengan Bareskrim Mabes Polri, Polda Jawa Timur, dan Polres Pelabuhan Tanjung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News