Bea Cukai Aceh Menggagalkan Penyelundupan Sabu-sabu dan Bawang Merah

Bea Cukai Aceh Menggagalkan Penyelundupan Sabu-sabu dan Bawang Merah
Bea Cukai Kanwil Aceh bersinergi dengan Polri dan TNI AL menggelar konpers penggagalan penyelundupan 25 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 59 ton bawang merah dari Malaysia, Senin (26/8). Foto: Humai Bea Cukai

jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Bea Cukai Kanwil Aceh bersinergi dengan Polri dan TNI AL, pada Senin (26/8) di Aula Polres Lhokseumawe, menggelar konferensi pers penggagalan penyelundupan 25 kilogram narkotika jenis methamphetamine/sabu dan 59 ton bawang merah yang berasal dari Malaysia oleh Tim Satuan Tugas Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia Malaysia (Satgas Patkor Kastima) 25A.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi, didampingi Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, AKBP Heru Suprihasto, dan Pasintel Lanal Lhokseumawe, Mayor Laut (T) M. Ridwan, mengungkapkan bahwa kedua jenis barang ilegal yang berhasil digagalkan penyelundupannya tersebut berasal dari Malaysia.

“Digagalkan oleh Satgas Patkor Kastima dengan menggunakan Kapal Patroli Bea Cukai BC 30005. Barang impor ilegal yang merupakan muatan Kapal Motor (KM) Chantika dan KM. Alif ini disergap oleh tim di Perairan Jamboaye, Aceh Utara pada Rabu pagi (21/8).”

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, masih menurut Safuadi, KM. Chantika GT. 53 No. 972/QQd didapati memuat bawang merah sebanyak 4.232 karung dengan berat 38 ton. Sedangkan KM. Alif memuat bawang merah sebanyak 2.336 karung dengan berat 21 ton. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendetail, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 25 bungkus seberat 25 kilogram yang ditemukan di ruang mesin dan 3 kemasan kecil dengan berat total 4 gram yang ditemukan di dalam pelantang kapal.

Adapun perkiraan nilai impor bawang merah dari kedua kapal tersebut sebesar Rp1.560.000.000,00 dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp545.950.000,00.

“Penggagalan penyelundupan sabu-sabu dan bawang merah ini menjadi bukti Bea Cukai menjalankan fungsinya sebagai community protector atau pelindung masyarakat dari barang-barang berbahaya yang masuk dari luar Indonesia. Jika satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh 10 pengguna, maka dengan penggagalan impor ini sebanyak 250.000 generasi penerus bangsa Indonesia dapat terselamatkan,” tegas Safuadi.(adv/jpnn)


Bea Cukai Kanwil Aceh bersinergi dengan Polri dan TNI AL, pada Senin (26/8) menggelar konferensi pers penggagalan penyelundupan 25 kilogram narkotika jenis methamphetamine/sabu-sabu dan 59 ton bawang merah yang berasal dari Malaysia.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News