Bea Cukai Ajak Masyarakat Pahami Berbagai Ketentuan Cukai
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersama pemerintah daerah (pemda) terus berupaya memberantas rokok ilegal, salah satunya melalui sosialisasi.
Selain rokok ilegal, Bea Cukai memberikan pemahaman terkait berbagai ketentuan cukai kepada masyarakat di beberapa daerah.
Bea Cukai Tasikmalaya bersama Bagian Hukum Setda Kota Banjar menggelar kegiatan sosialisasi cukai bertajuk gempur rokok ilegal kepada perusahaan jasa titipan (PJT) di wilayah Kota Banjar.
Sosialisasi dilakukan dengan memberikan pengetahuan terkait modus pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi, cara mengidentifikasi rokok ilegal, hingga upaya yang dilakukan perusahaan jasa ekspedisi untuk mengurangi peredaran rokok ilegal.
Selain itu, Bea Cukai Tasikmalaya melakukan kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal melalui Radio Martha FM Tasikmalaya pada Selasa (21/6).
Sosialisasi ini turut dihadiri Wakil Gubernur Jawa Barat, Kasatpol PP Jawa Barat, dan Kasatpol PP Kota Tasikmalaya.
Bea Cukai Malang menyambangi Pasar Turen Kabupaten Malang untuk melakukan kegiatan Sobo Pasar pada Selasa (14/6).
Sobo Pasar adalah kegiatan penyuluhan terkait Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan dengan menyasar para pedagang rokok eceran yang berada di pasar-pasar tradisional serta pengunjung pasar.
Bea Cukai mengajak masyarakat memahami berbagai ketentuan cukai dengan melakukan sosialisasi
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan, Nilainya Gak Main-Main
- Bea Cukai Jalankan Monitoring dan Evaluasi di Jawa Timur dan Bali
- Kinerja APBN On Track di Triwulan 1 2024, Penerimaan Bea Cukai Telah Capai Rp 69 T
- Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini