Bea Cukai Ajak Masyarakat Tingkatkan Permintaan Produk Legal

Peningkatan jumlah penindakan diharapkan mampu memberikan efek jera sehingga meningkatkan kepatuhan pengguna jasa dan menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal.
Penurunan peredaran rokok ilegal diharapkan mampu meningkatkan permintaan terhadap produk legal sehingga dapat mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal.
Nirwala menerangkan rokok ilegal tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.
Ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
“Penjualan rokok ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi berkembangnya industri rokok nasional karena terdapat ketidakadilan dan ketidakseimbangan persaingan usaha di pasar,” ujar Nirwala.
Dia menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok ilegal adalah memberikan sanksi administratif dan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Masyarakat dapat berperan sebagai agen perubahan dalam menekan peredaran rokok ilegal dengan melaporkan kepada Bea Cukai bila menemui adanya indikasi peredaran rokok ilegal," ucapnya.
Bea Cukai mengajak masyarakat membeli produk legal agar penerimaan negara meningkat
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini