Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Tempat rokok ilegal. Ilustrasi Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Operasi pasar yang dilakukan jajaran Bea Cukai Teluk Bayur, Sumatera Barat berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal.

Operasi untuk menekan peredaran rokok ilegal juga dilakukan jajaran Bea Cukai Magelang Jawa Tengah dan Bea Cukai di Papua dalam bentuk edukasi kepada masyarakat.

Bea Cukai Teluk Bayur pada Senin (19/10), memberantas rokok ilegal dengan mengamankan 10 paket berisi total 112.000 batang rokok yang hendak dikirimkan melalui jasa titipan di Kota Padang.

Berselang satu hari setelah penangkapan tersebut, ditemukan kembali 5 paket barang kiriman di jasa titipan yang berlokasi di Koto Panjang Kota Padang, dengan rincian sebanyak 40.000 batang rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Hilman Satria mengatakan, penindakan tersebut dilakukan atas informasi dari masyarakat setempat.

Pada tanggal 23 Oktober 2020 dini hari, jelas Hilman, aksi gempur rokok ilegal terus dilakukan tanpa henti. Kali ini rokok ilegal ditemukan pada jasa pengangkut yaitu sebuah mobil truk.

"Setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil truk, petugas menemukan 92 karton rokok ilegal dengan total jumlah 1.472.000 batang," ungkap Hilman.

Seluruh barang bukti dengan total 1.624.000 batang rokok ilegal dari beberapa kali operasi itu telah diamankan dan selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Bayur untuk proses lebih lanjut.

Jutaan batang rokok ilegal diamankan dalam sejumlah operasi oleh Bea Cukai Teluk Bayur, Sumatera Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News