Bea Cukai Amankan Sejuta Rokok Ilegal, Saat Dibuka, Tulisannya Mengejutkan

Bea Cukai Amankan Sejuta Rokok Ilegal, Saat Dibuka, Tulisannya Mengejutkan
Bea Cukai Makassar saat melakukan pres rilis kasus rokok ilegal. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn

jpnn.com, MAKASSAR - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar menggagalkan peredaran 1.099.800 batang rokok ilegal yang hendak masuk ke Pulau Sulawesi. Satu kurir diamankan lantaran membawa rokok ilegal itu.

"Awalnya kami dapat informasi dari intelijen terkait pengiriman rokok ilegal dari Jakarta yang dimuat dalam Kapal Roro KM Dharma Rucitra VII yang tiba di Pelabuhan Barru," kata Kepala Bea Cukai Makassar Andi Pramono saat jumpa pers di kantornya, Selasa (22/3) sore.

Andi Pramono melanjutkan pihaknya lalu memeriksa kapal tersebut. Pihaknya menemukan 50 karton yang berisikan rokok tanpa dilekati pita cukai.

Dia menuturkan rokok tersebut bermerek Hongshuangxi dan Jinyexiang yang dikirim oleh seorang berinisial C dari Jakarta.

"Diamankan seorang tersangka sebagai pengirim dari Jakarta," tambah Andi Pramono.

Andi Pramono menambahkan usai melakukan interogasi terhadap pelaku, Bea Cukai Makassar kembali mengamankan puluhan karton rokok dengan tujuan Morowali, Sulawesi Tengah dan Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Jadi totalnya diamankan sekitar 110 karton rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp 915 juta lebih," terangnya.

Sementara itu, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagsel Nugroho Wahyu memberikan apresiasi tinggi kepada KPPBC Makassar yang berhasil mencegah masuknya rokok ilegal.

Rokok tersebut bermerek Hongshuangxi dan Jinyexiang yang dikirim oleh seorang berinisial C dari Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News