Bea Cukai Ambil Langkah Taktis Dalam Proses Pemanfaatan Fasilitas SKA Selama Covid-19

Bea Cukai Ambil Langkah Taktis Dalam Proses Pemanfaatan Fasilitas SKA Selama Covid-19
Pegawai Bea Cukai berupaya mengambil langkah taktis untuk menyesuaikan dengan kondisi proses penerbitan dan pengiriman Surat Keterangan Asal (SKA) oleh negara mitra dagang Indonesia dalam kegiatan impor. Foto: Bea Cukai

Sebelumnya, pengaturan mengenai SKA ini diatur dalam PMK 229 tahun 2017 dengan ketentuan importir wajib menyerahkan lembar asli SKA, Invoice Declaration, beserta Dokap Penelitian SKA dengan dibubuhi tanda tangan manual oleh pejabat dan stempel Instansi Penerbit SKA (IPSKA), wajib ditandatangani oleh eksportir dan adanya Overleaf Notes.

Kini, penyampaian SKA harus dilakukan dengan pengiriman melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan.

SKA dapat disampaikan dalam bentuk hasil pindaian berwarna jika diterbitkan dalam bentuk hardcopy, dalam bentuk hasil unduhan jika berasal dari website IPSKA, atau dalam bentuk hasil pindaian berwarna Invoice Declaration jika menggunakan Invoice Declaration, beserta hasil pindaian berwarna Dokap Penelitian SKA. Ketentuan ini berlaku terhadap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diterbitkan sejak penetapan pandemi Covid-19 oleh WHO.

SKA yang diserahkan harus memuat tanda tangan pejabat dan/atau stempel resmi dari IPSKA yang dibubuhkan secara manual atau elektronik, dan dapat tidak mencantumkan tanda tangan eksportir dan/atau Overleaf Notes apabila telah diatur pada Agreement dan/atau ada website untuk pengecekan.

Penggunaan tanda tangan elektronik dapat dilakukan apabila sebelumnya telah diatur dalam perjanjian atau kesepakatan internasional dan/atau negara anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengecekan terhadap validitas SKA.

Adapun untuk lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokap Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya wajib diserahkan dalam bentuk hardcopy ke Kantor Bea Cukai paling cepat 90 hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor pendaftaran dan paling lambat 1 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration.

Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan relaksasi ini, perdagangan internasional tetap dapat terjaga sehingga dapat menopang sendi perekonomian negara.

Selain itu, melalui kebijakan ini, pemerintah mendapatkan perlakuan yang sama atas komoditi ekspor dari Indonesia berdasarkan asas resiprokal yang menguntungkan kedua belah pihak.

Pandemi Covid-19 telah berdampak pada proses penerbitan dan pengiriman Surat Keterangan Asal (SKA) oleh negara mitra dagang Indonesia dalam kegiatan impor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News