Bea Cukai Asistensi Kedatangan Hibah Vaksin yang ke-75 Kali di Bandara Soetta
Kamis, 23 September 2021 – 21:42 WIB

Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan pelayanan rush handling saat pesawat pengangkut hibah vaksin mendarat di Bandara Soetta, Foto: Bea Cukai.
Finari menambahkan importasi hibah vaksin ini mendapatkan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPh pasal 22 impor.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.04/2021 menjadi pedoman bagi Bea Cukai memberikan pelayanan rush handling maupun fasilitas fiskal. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan pelayanan rush handling saat pesawat pengangkut hibah vaksin mendarat di Bandara Soetta,
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Perlindungan Kesehatan, Prudential Gelar Vaksinasi untuk Karyawan dan Keluarga