Bea Cukai Asistensi Kedatangan Hibah Vaksin yang ke-75 Kali di Bandara Soetta
Kamis, 23 September 2021 – 21:42 WIB
Finari menambahkan importasi hibah vaksin ini mendapatkan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPh pasal 22 impor.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.04/2021 menjadi pedoman bagi Bea Cukai memberikan pelayanan rush handling maupun fasilitas fiskal. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan pelayanan rush handling saat pesawat pengangkut hibah vaksin mendarat di Bandara Soetta,
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Etana dan PrimaKu Berkolaborasi Meningkatkan Jangkauan Vaksinasi Anak di Indonesia
- Tegas, Bea Cukai Aceh Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
- Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar