Bea Cukai Asistensi Kedatangan Hibah Vaksin yang ke-75 Kali di Bandara Soetta

Bea Cukai Asistensi Kedatangan Hibah Vaksin yang ke-75 Kali di Bandara Soetta
Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan pelayanan rush handling saat pesawat pengangkut hibah vaksin mendarat di Bandara Soetta, Foto: Bea Cukai.

Finari menambahkan importasi hibah vaksin ini mendapatkan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPh pasal 22 impor.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.04/2021 menjadi pedoman bagi Bea Cukai memberikan pelayanan rush handling maupun fasilitas fiskal. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan pelayanan rush handling saat pesawat pengangkut hibah vaksin mendarat di Bandara Soetta,


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News