Bea Cukai Bandung Beri Penyuluhan di Bidang Cukai

Bea Cukai Bandung Beri Penyuluhan di Bidang Cukai
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Eri Prihantari menjadi narasumber pada Rapat Teknis Penyampaian Informasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai yang diselenggarakan oleh Bappelitbang Kota Bandung pada 2 November 2020. Foto: Humas Bea Cukai

Bea Cukai Bandung juga mengadakan sosialisasi lewat talkshow di Sumedang Televisi Utama (SMTV).

Selain Bea Cukai, dalam talkshow yang berlangsung pada 16 November 2020, juga turut hadir Diskoperindag Kabupaten Sumedang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang.

Mochamad Anwar, pemeriksa pada Bea Cukai Bandung mengungkapkan talkshow ini sebagai salah  satu usaha mengedukasi masyarakat untuk waspada terhadap peredaran Barang Kena Cukai ilegal.

Dia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya menggempur Barang Kena Cukai ilegal dengan cara melaporkannya kepada Bea Cukai apabila menemui Barang Kena Cukai ilegal.

Selain itu, kepada pelaku usaha di bidang Barang Kena Cukai yang belum memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai kami sarankan untuk segera mengurusnya untuk menciptakan tertib niaga.(ikl/jpnn)

Bea Cukai Bandung merealisasikan penerimaan cukai tahun 2019 sebesar Rp 121 miliar atau setara dengan 312,33 persen dari target.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News